Pendidikan tinggi, juga disebut tersier, tahap ketiga, atau pasca pendidikan menengah, adalah tingkat pendidikan non-wajib yang mengikuti penyelesaian sekolah menyediakan pendidikan sekunder, seperti sekolah tinggi, sekolah menengah. Pendidikan tersier biasanya diambil untuk memasukkan pendidikan sarjana dan pascasarjana, serta pendidikan kejuruan dan pelatihan. Perguruan tinggi dan universitas adalah lembaga utama yang menyediakan pendidikan tersier. Secara kolektif, ini kadang-kadang dikenal sebagai lembaga tersier. Pendidikan tersier umumnya menghasilkan penerimaan sertifikat, diploma, atau gelar akademik.
Pendidikan tinggi meliputi pengajaran, penelitian dan pelayanan sosial kegiatan universitas, dan dalam bidang pengajaran, meliputi baik tingkat sarjana (kadang-kadang disebut sebagai pendidikan tersier) dan sarjana (atau pasca sarjana) tingkat (kadang-kadang disebut sebagai sekolah sarjana) . Pendidikan tinggi umumnya melibatkan kerja menuju tingkat-tingkat atau kualifikasi yayasan derajat. Di sebagian besar negara maju proporsi penduduk yang tinggi (hingga 50%) sekarang masuk pendidikan tinggi pada suatu saat dalam kehidupan mereka. Pendidikan tinggi Oleh karena itu sangat penting untuk perekonomian nasional, baik sebagai industri yang signifikan dalam dirinya sendiri, dan sebagai sumber tenaga terlatih dan dididik untuk sisa perekonomian.
Pendidikan Tinggi merujuk kepada tingkat pendidikan yang diberikan di akademi, universitas, kolese, seminari, institut teknologi dan perguruan tinggi tertentu lainnya tingkat lembaga, seperti sekolah kejuruan, sekolah perdagangan, dan perguruan tinggi karir, derajat penghargaan yang akademis atau profesional sertifikasi .
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Kriteria Menjadi Warganegara
2. WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.
– Penduduk ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di
wilayah negara itu yang dapat dibedakan kewarganegaraannya dengan
waga negara asing
– Bukan Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara
bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara.
sumber :
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
http://www.basobakar.co.cc/2010/11/warganegara-dan-negara.html