Diberdayakan oleh Blogger.

PENDIDIKAN TINGKAT TINGGI

Pendidikan tinggi, juga disebut tersier, tahap ketiga, atau pasca pendidikan menengah, adalah tingkat pendidikan non-wajib yang mengikuti penyelesaian sekolah menyediakan pendidikan sekunder, seperti sekolah tinggi, sekolah menengah. Pendidikan tersier biasanya diambil untuk memasukkan pendidikan sarjana dan pascasarjana, serta pendidikan kejuruan dan pelatihan. Perguruan tinggi dan universitas adalah lembaga utama yang menyediakan pendidikan tersier. Secara kolektif, ini kadang-kadang dikenal sebagai lembaga tersier. Pendidikan tersier umumnya menghasilkan penerimaan sertifikat, diploma, atau gelar akademik.

Pendidikan tinggi meliputi pengajaran, penelitian dan pelayanan sosial kegiatan universitas, dan dalam bidang pengajaran, meliputi baik tingkat sarjana (kadang-kadang disebut sebagai pendidikan tersier) dan sarjana (atau pasca sarjana) tingkat (kadang-kadang disebut sebagai sekolah sarjana) . Pendidikan tinggi umumnya melibatkan kerja menuju tingkat-tingkat atau kualifikasi yayasan derajat. Di sebagian besar negara maju proporsi penduduk yang tinggi (hingga 50%) sekarang masuk pendidikan tinggi pada suatu saat dalam kehidupan mereka. Pendidikan tinggi Oleh karena itu sangat penting untuk perekonomian nasional, baik sebagai industri yang signifikan dalam dirinya sendiri, dan sebagai sumber tenaga terlatih dan dididik untuk sisa perekonomian.

Pendidikan Tinggi merujuk kepada tingkat pendidikan yang diberikan di akademi, universitas, kolese, seminari, institut teknologi dan perguruan tinggi tertentu lainnya tingkat lembaga, seperti sekolah kejuruan, sekolah perdagangan, dan perguruan tinggi karir, derajat penghargaan yang akademis atau profesional sertifikasi .

Read  Comments


MASALAH-MASALH PEMUDA & POTENSI PEMUDA

Setelah menyelesaikan studi tentang pemuda, para peneliti dari Yale menyimpulkan, "Usia dua puluhan dan tiga puluhan tahun kemungkinan adalah masa yang paling banyak dan penuh dengan tekanan dalam siklus kehidupan. Seorang pemuda (atau pemudi) harus menghadapi berbagai penyesuaian dan pengembangan yang sulit, masa ini merupakan masa yang tidak bisa dipermudah atau diperlancar. Akan tetapi, masih banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi tekanan yang banyak itu, dan memfasilitasi pekerjaan pada tugas pengembangan." (Levinson et al., Seasons of a Man´s Life, hal. 337). Sebagai langkah awal, para peneliti menyarankan bahwa akan sangat menolong para pemuda jika mereka didampingi dalam mendapatkan pekerjaan dan tinggal di lingkungan dimana kepribadian dan perkembangan karier mereka dapat terstimulasi dan bukannya terhalang.

ada lima cara untuk mencegahnya, yaitu:
  1. Pendidikan dan dorongan.
    Terkadang, para pemuda dikejutkan dan diliputi oleh tekanan dari kelompok mereka. Orientasi masa kuliah seringkali memberikan peringatan dan saran praktis dalam menghadapi masalah bagi mahasiswa yang baru masuk, akan tetapi proses ini dapat dikembangkan. Sekolah Minggu, kelompok diskusi gereja, kelompok ibu-ibu muda dan eksekutif junior, kelompok Pemahaman Alkitab (PA) di rumah, atau pelayanan firman yang diberikan secara berkala dapat menolong para pemuda untuk mengatasi tekanan masalah, memberikan anjuran untuk memecahkan masalah, menyediakan kesempatan untuk berdiskusi, dan memberikan kesempatan kepada para partisipan untuk saling mendorong satu sama lain. Ketika gereja atau program lain berbicara mengenai kebutuhan sehari- hari, maka orang-orang akan datang.
  2. Lebih banyak mentor.
    Ada sebuah mitos yang mengatakan bahwa orang harus memiliki mentor agar sukses, namun memang ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa mentoring bisa sangat menolong, baik bagi orang yang menjadi mentor maupun bagi pemuda yang dibimbing. Hal ini bisa terjadi karena faktor budaya, dimana pada beberapa budaya, hubungan kekeluargaannya tidak begitu dekat. Hal ini juga terjadi pada orang yang memiliki pekerjaan baru. Contohnya, sebuah perusahaan besar mendapati bahwa organisasi dan orang-orang akan sama-sama mendapat keuntungan jika ada mentoring yang bekerja secara sukarela, dengan ikatan yang sungguh-sungguh antara mentor dengan seseorang yang dibimbing, dan kebebasan yang maksimal bagi orang untuk menghabiskan waktu mereka dengan mendiskusikan apa pun yang mereka anggap dapat membantu. Program kakak adik memberikan petunjuk pencegahan yang sama dan juga berbagai pendekatan Kristen dalam hal pendisiplinan.
    Program mentor untuk pemuda tidak harus selalu dilakukan secara formal. Ini bukanlah suatu penyederhanaan bahwa pendekatan yang tepat adalah berdoa untuk hubungan mentor dengan orang yang dibimbingnya dan kemudian secara sadar mencari seseorang yang dapat menjadi mentor Anda, atau orang yang bisa Anda bimbing.
  3. Pengembangan mimpi.
    Mimpi seorang pemuda -- membayangkan kemungkinan yang dapat memberikan kesenangan dan kemampuan -- pada awalnya akan menjadi samar-samar dan tidak bisa dijelaskan, akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, kemungkinan itu akan semakin jelas. Untuk menjadikan mimpi itu menjadi suatu kenyataan, pemuda harus berpikir, berencana, dan melakukan tindakan selangkah demi selangkah untuk mencapai tujuan mereka. Proses itu dimulai ketika ada yang bertanya, "Apa yang akan saya lakukan sepuluh tahun yang akan datang? Apakah Tuhan ingin saya melakukan hal ini? Langkah- langkah apa yang harus saya lakukan untuk mewujudkan mimpi-mimpi saya?" Ketika para pemuda ini berusaha untuk mewujudkan mimpi mereka, tampaknya mereka kurang mengembangkan pengendalian diri dan pola hidup yang membuat mereka frustasi.
  4. Kesabaran orangtua.
    Tidaklah mudah bagi para orangtua yang memiliki anak-anak yang tergolong pemuda ketika melihat anak-anak mereka yang sedang beranjak dewasa ini berjuang melawan masalah-masalah yang timbul dalam menghadapi kedewasaan. Kadang-kadang, orangtua justru membuat masalah menjadi semakin buruk karena mereka tidak bisa memberi toleransi. Mereka terus-menerus memberi kritikan dan nasihat-nasihat, meskipun dengan tujuan yang baik. Akan lebih baik bagi orangtua untuk memberikan dorongan, semangat, dan penjelasan, sehingga para pemuda ini dapat dan mau diajak bicara. Orangtua harus mencoba untuk tidak menyelamatkan anak mereka yang sedang beranjak dewasa ini dengan menawarkan uang atau kemudahan lainnya yang justru akan membuat anak ini menghindar dari tanggung jawab. Suatu langkah yang baik jika orangtua memberi petunjuk yang lembut ketika anak-anak mereka menghadapi persoalan. Kadang-kadang, bantuan yang terbaik bagi pemuda adalah petunjuk yang diberikan oleh konselor Kristen atau pemimpin gereja kepada orangtua.
  5. Dukungan rohani.
    Seorang teman saya pernah menceritakan bagaimana dia dapat tetap bertahan dari pernikahannya yang bermasalah dan impulsive. "Orangtua saya tidak mengajari saya" katanya. "Saya tahu bahwa mereka tidak peduli terhadap tunangan saya, akan tetapi saya juga tahu bahwa mereka juga berdoa. Mereka memiliki iman yang sangat besar bahwa Tuhan Yang Mahakuasa akan menuntun anak mereka yang sedang beranjak dewasa ini dalam membuat keputusan hidup yang penting. Sesaat sebelum pernikahan, saya baru sadar akan kesalahan yang baru saja saya perbuat. Saya yakin bahwa masalah yang besar dapat dicegah dengan iman yang besar dan doa yang terus-menerus dari orangtua saya." Hal ini juga bisa menjadi slogan bagi semua konselor Kristen, termasuk orangtua yang memberikan konseling kepada anak-anak mereka bahwa DOA DAPAT MENCEGAH MASALAH-MASALAH YANG MUNGKIN MUNCUL.

Read  Comments


PENGERTIAN HUKUM , CIRI-CIRI HUKUM , SIFAT-SIFAT HUKUM & SUMBER HUKUM

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum EropaNederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (

Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP). (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun
ciri-ciri dan sifat hukum :
 bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
* Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.

* Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
sumber hukum :
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk
penyusunan peraturan Perundang-undangan

Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis
Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaima yang
tertulis dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan
batang tubuh Undang Undang Dasar 1945.



sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://yanezzcihuy.wordpress.com/2010/10/23/ciri-ciri-hukum-dan-sifatnya/

Read  Comments


PENGERTIAN NEGARA , SIFAT-SIFAT NEGARA & BENTUK-BENTUK NEGARA

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :

Syarat Primer :

* 1. Terdapat Rakyat
* 2. Memiliki Wilayah
* 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat

Syarat Sekunder :

* 1. Mendapat pengakuan Negara lain

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Pengertian Negara menurut para ahli

* Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
* Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
* Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah

* Pendudukan (Occupatie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

* Peleburan (Fusi)

Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

* Penyerahan (Cessie)

Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

* Penaikan (Accesie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

* Pengumuman (Proklamasi)

Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki. ==

Sifat-Sifat Negara

1. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali



Unsur-unsur Negara.

1. PendidikanPenduduk negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :
* Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
* Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung (yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu. Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.

Bentuk-bentuk negara

1. Bentuk Negara
1. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
* Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
* Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

2. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).

sumber :
http://hexagonx.blogspot.com/2010/11/tugas-ii2-pengertian-negara-sifat-suatu_27.html

Read  Comments


PENGERTIAN WARGA NEGARA & KRITERIA WARGA NEGARA

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. 

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :

- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Pengertian Warganegara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Kriteria Menjadi Warganegara
1. WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
2. WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.
Orang-orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang tinggal di wilayah negara diklasifikasikan :
– Penduduk ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di
wilayah negara itu yang dapat dibedakan kewarganegaraannya dengan
waga negara asing
– Bukan Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara
bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara.




sumber :
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
http://www.basobakar.co.cc/2010/11/warganegara-dan-negara.html

Read  Comments